Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Terkini 22 Jul 2026 17:36 • 2 min read • 175 views • By admin

Share berita ini

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Ilustrasi: Kolase sembilan jaksa senior yang ditunjuk Kejaksaan Agung dalam tim penyidik khusus (Tim 9) untuk menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pembentukan tim tersebut disebut sebagai upaya menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme proses penegakan hukum. (Foto: Istimewa)

Duta Nusantara News, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian publik. Tim tersebut dibentuk di luar struktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan tujuan menjaga independensi dan objektivitas proses penyidikan.

 

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang memiliki pengalaman luas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎

‎«"Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.»

‎

‎Tim yang dikenal sebagai Tim 9 diberi mandat untuk menangani tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

‎

‎Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam tim tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Masing-masing memiliki pengalaman di bidang penuntutan, penyidikan, pengawasan, maupun pemulihan aset.

‎

‎Kejaksaan Agung menyatakan pembentukan tim ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penanganan perkara juga disebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Terkait informasi yang beredar mengenai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menetapkan status hukum yang bersangkutan dalam perkara yang ditangani Tim 9. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎

‎Redaksi mengimbau masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari kesimpangsiuran informasi.***(Tim Redaksi DPD Akpersi Sumut)

‎

Duta Nusantara News