Kejari Simalungun Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan

Terkini 28 Jul 2026 16:37 • 2 min read • 162 views • By admin

Share berita ini

Kejari Simalungun Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan
Mantan Kepala SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan berinisial S yang menjabat pada periode 2019–2024. Yang bersangkutan disebut dalam laporan dugaan penyelewengan dana BOS yang saat ini masih didalami Kejaksaan Negeri Simalungun. Proses penanganan perkara masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan berlaku asas praduga tak bersalah

DUTA NUSANTARA NEWS,SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tengah mendalami laporan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman dokumen.

‎

‎Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Pemantau Pembangunan dan Keadilan Indonesia (P3KI) melalui surat Nomor 0656/P3KI/SM/VIII/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

‎

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Simalungun pada 7 Juli 2026 telah meminta keterangan dari kepala sekolah aktif dan bendahara sekolah aktif. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana BOS pada periode sebelumnya.

‎

‎Sumber internal sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, penyidik juga meminta sejumlah dokumen sebagai bahan pendalaman, di antaranya data induk peserta didik, data riil jumlah siswa, serta laporan administrasi sekolah.

‎

‎"Penyidik meminta data induk siswa dan data riil jumlah siswa untuk dibandingkan dengan data yang pernah dilaporkan pada periode sebelumnya," ujar sumber tersebut.

‎

‎Menurut sumber yang sama, penyidik mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian data jumlah peserta didik yang dilaporkan pada masa kepemimpinan mantan kepala sekolah berinisial S yang menjabat pada periode 2019–2024. Data tersebut akan dicocokkan dengan kondisi faktual sebagai bagian dari proses penyelidikan.

‎

‎Selain dugaan ketidaksesuaian data peserta didik, penyidik juga disebut menelusuri pengelolaan dana BOS maupun dana hibah pada periode yang sama guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil permintaan keterangan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

‎

‎Sementara itu, upaya konfirmasi kepada mantan kepala sekolah berinisial S yang disebut dalam laporan juga masih dilakukan. Redaksi akan memuat tanggapan yang bersangkutan setelah diperoleh sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

‎

‎Perlu ditegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan. Dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana, dan seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(Red)

‎

Duta Nusantara News