Menjamin Hak dan Martabat Perempuan dalam Sistem Peradilan

Kriminal 23 Aug 2026 09:38 • 6 min read • 105 views • By admin

Share berita ini

Menjamin Hak dan Martabat Perempuan dalam Sistem Peradilan
Oleh: Agusri Putra Nasution, S.H. ‎Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

DUTA NUSANTARA, TEBING TINGGI– Bayangkan seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan harus kembali mengingat peristiwa pahit yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian atau persidangan. Alih-alih memperoleh perlindungan, ia justru dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan, sikap yang merendahkan, atau bahkan tuduhan bahwa dirinya turut menyebabkan peristiwa yang menimpanya.

‎

‎Situasi seperti inilah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu tantangan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, aman, manusiawi, dan bermartabat.

‎

‎Prinsip tersebut tidak hanya merupakan tuntutan moral, tetapi juga amanat konstitusi. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam proses hukum.

‎

‎Tantangan Perempuan dalam Mengakses Keadilan

‎

‎Dalam praktiknya, perempuan sering menghadapi hambatan yang berbeda dibandingkan laki-laki ketika berhadapan dengan hukum. Hambatan tersebut dapat berupa tekanan psikologis, relasi kuasa yang tidak seimbang, stigma sosial, ketergantungan ekonomi, hingga stereotip gender yang masih hidup di tengah masyarakat.

‎

‎Tidak sedikit perempuan korban kekerasan seksual yang enggan melapor karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya. Sebagian lainnya memilih diam karena khawatir akan mendapat tekanan dari keluarga, lingkungan, maupun pihak pelaku.

‎

‎Padahal, hukum seharusnya menjadi sarana perlindungan, bukan justru menambah penderitaan korban.

‎

‎Kesadaran inilah yang melatarbelakangi lahirnya berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang mengatur perlindungan perempuan, termasuk ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

‎

‎Siapa yang Disebut Perempuan Berhadapan dengan Hukum?

‎

‎Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, maupun perempuan sebagai pihak dalam suatu perkara.

‎

‎Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada perempuan yang menjalani proses hukum dalam kapasitas lainnya. Negara wajib memastikan bahwa seluruh perempuan yang terlibat dalam proses hukum memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.

‎

‎Penguatan Perlindungan dalam KUHAP

‎

‎Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu terobosannya adalah penguatan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum pada setiap tahapan proses peradilan.

‎

‎KUHAP memberikan jaminan bahwa perempuan berhak memperoleh perlakuan yang bebas dari sikap, pernyataan, maupun tindakan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, atau mendiskriminasi. Perlindungan tersebut berlaku sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

‎

‎Bentuk-Bentuk Perlindungan yang Harus Diberikan

‎

‎1. Hak atas Pendampingan Hukum

‎

‎Setiap perempuan berhak memperoleh bantuan hukum dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kehadiran advokat atau pendamping hukum penting untuk memastikan hak-haknya terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

‎

‎Bagi korban tindak pidana tertentu, pendampingan juga berfungsi memberikan dukungan psikologis agar korban mampu menjalani proses hukum tanpa tekanan berlebihan.

‎

‎2. Perlindungan dari Intimidasi dan Ancaman

‎

‎Perempuan yang menjadi korban atau saksi berhak mendapatkan rasa aman selama memberikan keterangan. Aparat penegak hukum wajib mencegah segala bentuk ancaman, tekanan, maupun intimidasi yang dapat memengaruhi kebebasan korban atau saksi dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya.

‎

‎3. Larangan Praktik Victim Blaming

‎

‎Salah satu kemajuan penting dalam perlindungan perempuan adalah larangan terhadap praktik victim blaming atau menyalahkan korban.

‎

‎Hakim maupun aparat penegak hukum tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Mereka juga tidak boleh menggunakan stereotip gender ataupun mempertanyakan latar belakang pribadi korban sebagai alasan untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.

‎

‎4. Pemeriksaan yang Berperspektif Gender

‎

‎Perempuan memiliki pengalaman sosial dan psikologis yang berbeda. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang memahami kondisi tersebut.

‎

‎PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengharuskan hakim dan aparat penegak hukum mengidentifikasi adanya diskriminasi, relasi kuasa yang tidak setara, ketidakberdayaan korban, maupun dampak psikologis yang dialami perempuan dalam suatu perkara.

‎

‎5. Hak atas Kerahasiaan dan Martabat

‎

‎Dalam perkara tertentu, terutama kekerasan seksual dan perdagangan orang, identitas korban harus dilindungi. Kerahasiaan identitas bertujuan menjaga keamanan, kehormatan, serta kehidupan sosial korban setelah proses hukum selesai.

‎

‎Perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai objek pemberitaan atau tontonan publik yang dapat memperburuk penderitaan yang dialaminya.

‎

‎Aparat Penegak Hukum Memegang Peran Kunci

‎

‎Perlindungan perempuan tidak akan terwujud hanya dengan adanya peraturan. Yang lebih penting adalah implementasi oleh aparat penegak hukum.

‎

‎Polisi, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, hingga lembaga bantuan hukum memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan perempuan memperoleh akses keadilan yang setara. Setiap tindakan diskriminatif, intimidatif, maupun perlakuan yang merendahkan martabat perempuan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

‎

‎Peran Strategis Lembaga Bantuan Hukum

‎

‎Dalam pengalaman pendampingan hukum, masih banyak perempuan yang tidak memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum. Sebagian takut melapor, sebagian lagi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mendapatkan bantuan hukum.

‎

‎Di sinilah peran lembaga bantuan hukum menjadi sangat penting. Selain memberikan pendampingan hukum, lembaga bantuan hukum juga berfungsi sebagai sarana edukasi, advokasi, dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

‎

‎Kehadiran bantuan hukum bukan sekadar mendampingi perkara, tetapi memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya tanpa diskriminasi.

‎

‎Keadilan yang Berperspektif Kemanusiaan

‎

‎Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Keadilan juga tercermin dari cara negara memperlakukan setiap perempuan yang mencari perlindungan hukum.

‎

‎Perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak didengar tanpa intimidasi, dihormati tanpa diskriminasi, dan dilindungi tanpa prasangka. Ketika sistem peradilan mampu menghadirkan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat perempuan, maka hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan yang berkeadaban.

‎

‎Melindungi perempuan dalam proses hukum bukanlah bentuk keberpihakan yang berlebihan. Sebaliknya, itulah wujud nyata negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga negara.

‎

‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

‎Melayani Konsultasi dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

‎HP/WA: 0857-6774-0877.***(Red)

Duta Nusantara News