Proyek Pengendali Banjir Rp 13,7 Miliar di Tebing Tinggi Disorot: Beton "Oplosan" Hingga K3 Formalitas?

Terkini 05 Aug 2026 14:50 • 3 min read • 114 views • By admin

Share berita ini

Proyek Pengendali Banjir Rp 13,7 Miliar di Tebing Tinggi Disorot: Beton "Oplosan" Hingga K3 Formalitas?
Aktivitas pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau di Kota Tebing Tinggi. Terlihat kendaraan pengaduk beton dan sejumlah pekerja melakukan pengecoran struktur pondasi di area proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Foto:ML

‎DUTA NUSANTARA,TEBING TINGGI – Proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp13.718.465.626 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini berada di bawah sorotan publik. Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini ditengarai menyisakan sejumlah catatan kritis pada pelaksanaan teknis di lapangan.

 

‎Proyek yang sejatinya diperuntukkan demi melindungi warga Tebing Tinggi dari ancaman luapan banjir tahunan tersebut diduga dikerjakan tidak sejalan dengan dokumen spesifikasi teknis (bestek).

‎

‎Ready Mix Atau Adukan Manual?

‎

‎Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pekerjaan kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, ditemukan indikasi pekerjaan struktur beton yang dikerjakan secara manual.

‎

‎Padahal, untuk proyek konstruksi penanggulangan bencana skala besar dengan nilai belasan miliar rupiah, dokumen perencanaan umumnya mensyaratkan penggunaan beton siap pakai (ready mix) guna menjamin mutu, presisi, dan kekuatan struktur teknis.

‎

‎«"Jika proyek belasan miliar menggunakan pengerjaan manual tanpa kontrol mutu yang ketat, ketahanan bangunannya jelas patut dipertanyakan. Ini urusan keselamatan warga dari banjir," ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

‎

‎Tak hanya persoalan spesifikasi material, penerapan asas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek juga disinyalir minim penerapannya. Sejumlah pekerja dilaporkan beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety boots), maupun rompi. Kondisi ini berpotensi mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

‎

‎Pengawas "Lempar Bola", Sosok "Acai" Jadi Teka-Teki

‎

‎Upaya konfirmasi awal di lapangan sempat direspons dingin oleh oknum pengawas proyek. Saat ditanyai mengenai teknis pengerjaan dan pengawasan mutu material, pihak pengawas di lokasi enggan memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan pertanyaan kepada pihak lain.

‎

‎«"Coba koordinasi saja dengan Pak Acai," ujar pengawas lapangan singkat saat ditemui.»

‎

‎Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kapasitas, peran, maupun kedudukan figur bernama "Acai" tersebut dalam struktur resmi pelaksana proyek maupun BWS Sumatera II Medan.

‎

‎Di sisi lain, publik turut mempertanyakan transparansi dan rekam jejak CV AA GROUP selaku kontraktor pelaksana yang memenangi tender proyek bernilai belasan miliar ini.

‎

‎Dorongan Pengawasan Internal dan Penegakan Hukum

‎

‎Proyek fisik bernilai strategis ini dinilai membutuhkan perhatian penuh dari auditor internal pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai tata kelola yang benar.

‎

‎Secara regulasi:

‎

‎- Aspek Korupsi & Kerugian Negara: Pengabaian spesifikasi teknis yang berpotensi menurunkan kualitas dan volume bangunan bernilai keuangan negara berisiko bersinggungan dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎- Aspek Perlindungan Tenaga Kerja: Kelalaian penerapan standar K3 memiliki implikasi hukum pada perlindungan hak dan keselamatan buruh/pekerja proyek.

‎

‎Hak Jawab dan Konfirmasi Redaksi

‎

‎Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi telah menempuh langkah konfirmasi tertulis dan mengoperasikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

‎

‎Surat konfirmasi dan upaya permohonan wawancara resmi telah dilayangkan kepada BWS Sumatera II Medan, Kementerian PUPR, serta pihak penyedia jasa CV AA GROUP. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menanti tanggapan serta penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut dan akan mempublikasikannya secara berimbang pada kesempatan pertama (

follow-up story).***(Maulana Irham)

‎

Duta Nusantara News