Rp1,2 Miliar Dana Revitalisasi SMP PTPN IV Dolok Ilir Tertahan, Lokasi Pembangunan Belum Jelas
DUTA NUSANTARA,SIMALUNGUN-Program revitalisasi SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tahun anggaran 2026 menghadapi persoalan serius. Anggaran revitalisasi senilai sekitar Rp1,2 miliar disebut telah dicairkan sebesar 70 persen ke rekening program, namun pelaksanaan pembangunan belum dapat berjalan karena lokasi yang direncanakan belum memiliki kepastian status penggunaan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya rencana pemindahan lokasi revitalisasi dari bangunan sekolah lama ke bangunan eks Kantor Pabrik Mesin Tenera (PMT), yang merupakan aset milik PTPN IV.
Kepala SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir, Aida, mengakui dana tahap awal program revitalisasi telah masuk ke rekening sekolah. Namun, rekening tersebut belum diaktifkan karena pihak sekolah masih berupaya memperoleh kepastian dari pihak perkebunan terkait penggunaan bangunan eks PMT sebagai lokasi pembangunan.
«“Anggaran sudah masuk 70 persen ke rekening BNI program revitalisasi SMP kami, tapi kami belum aktivasi rekening. Saya masih konfirmasi mengurus ke perkebunan,” ujar Aida saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).»
Menurut Aida, persoalan utama terletak pada status surat yang diberikan pihak perkebunan. Dalam surat tersebut, penggunaan bangunan eks PMT disebut masih bersifat sementara.
Kondisi itu menjadi persoalan karena program revitalisasi memiliki target waktu pelaksanaan. Aida menyebut dana yang telah dicairkan harus segera diikuti progres pembangunan.
«“Di dalam surat ini mereka menuliskan sementara. Sementara itu kan ada batas waktunya. Aturannya dana cair sudah harus ada progres karena 100 hari kerja. Mereka mengatakan sementara, tapi tidak ada batas waktu,” katanya.»
Aida menegaskan, apabila penggunaan bangunan tersebut tidak memperoleh persetujuan untuk pembangunan, dana revitalisasi yang telah masuk akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Kalau memang diberikan pihak perkebunan ya diberikan, tapi kalau tidak diberikan, uang itu akan saya kembalikan,” ujarnya.»
Rencana Pemindahan Lokasi
SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir sebelumnya berada di lokasi lama yang telah digunakan sejak tahun 1974. Bangunan tersebut disebut mengalami kerusakan dan membutuhkan revitalisasi.
Namun, pihak sekolah mempertimbangkan pemindahan lokasi pembangunan ke eks Kantor PMT yang berada di kawasan lebih mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Aida, lokasi baru yang berada di pinggir jalan dinilai lebih strategis dan berpotensi meningkatkan minat masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka di SMP tersebut.
«“Kalau di bangunan sekolah yang lama saya khawatir tidak ada muridnya. Buat apa dibangun sekolah yang bagus, tapi tidak ada muridnya. Kalau di sini kan pinggir jalan, jadi siswa-siswi dekat ke sekolah,” tandasnya.»
Meski memiliki pertimbangan strategis, rencana pemindahan lokasi tersebut menghadapi persoalan administrasi karena bangunan eks Kantor PMT merupakan bagian dari aset PTPN IV.
Penggunaan aset untuk kegiatan belajar sementara belum tentu dapat langsung dimaknai sebagai persetujuan untuk pembangunan atau revitalisasi secara permanen. Kepastian tertulis dari pihak yang memiliki kewenangan atas aset menjadi penting sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Akui Komunikasi Awal Tidak Melalui Surat Resmi
Dalam keterangannya, Aida juga mengakui bahwa komunikasi awal terkait program revitalisasi belum dilakukan melalui surat resmi kepada pihak perkebunan.
Informasi mengenai penerimaan program revitalisasi, menurut dia, sebelumnya hanya disampaikan melalui grup WhatsApp.
«“Sebenarnya, dari awal begitu dapat revitalisasi, saya sudah konfirmasi ke pihak perkebunan. Karena kalau kita ini sekarang namanya Yayasan Pendidikan PTPN IV itu bertempat di Medan. Kita hanya sekadar unit,” jelasnya.»
Aida mengakui bahwa cara komunikasi tersebut merupakan kekeliruan.
«“Saya akui saya salah. Konfirmasi saya itu hanya melalui grup WhatsApp, tapi mereka tidak ada respons. Jadi saya pikir karena tidak ada respons itu ya aman-aman saja,” katanya.»
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Sebab, penggunaan aset perusahaan untuk pembangunan permanen pada prinsipnya membutuhkan kepastian administrasi dan kewenangan yang jelas.
Tidak adanya keberatan melalui komunikasi informal juga tidak serta-merta dapat disamakan dengan persetujuan tertulis atas penggunaan aset.
Dana Sudah Cair, Pembangunan Belum Berjalan
Dengan dana revitalisasi yang disebut telah masuk sebesar 70 persen, perhatian kini tertuju pada kepastian pelaksanaan program.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka, di antaranya mengenai lokasi yang secara resmi tercantum dalam dokumen program revitalisasi, status perubahan lokasi pembangunan, persetujuan penggunaan aset PTPN IV, serta batas waktu pelaksanaan setelah dana dicairkan.
Hal lain yang juga perlu diperjelas adalah mekanisme yang harus ditempuh apabila lokasi pembangunan tidak memperoleh persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan atas aset.
Persoalan ini penting karena menyangkut dana pendidikan bernilai sekitar Rp1,2 miliar serta keberlangsungan fasilitas belajar bagi para siswa SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir.
Apabila kepastian lokasi tidak segera diperoleh, pelaksanaan revitalisasi berpotensi mengalami keterlambatan dan berdampak pada target penyelesaian program.
Menunggu Klarifikasi PTPN IV Regional II
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan penting dalam program tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai:
- Status kepemilikan dan penggunaan bangunan eks Kantor PMT;
- Apakah telah diberikan persetujuan tertulis untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai lokasi tetap revitalisasi;
- Apakah izin yang diberikan hanya untuk kegiatan belajar sementara;
- Status komunikasi antara sekolah, Yayasan Pendidikan PTPN IV dan manajemen PTPN IV Regional II;
- Serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan program revitalisasi dapat berjalan.
Keterangan resmi dari PTPN IV diperlukan agar persoalan status aset dan penggunaan lokasi dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak sekolah berharap adanya kepastian agar program revitalisasi yang telah mendapatkan dukungan anggaran dapat segera dilaksanakan.
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan pembangunan gedung. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepastian administrasi, status pemanfaatan aset, tata kelola anggaran pendidikan, serta masa depan layanan pendidikan bagi siswa SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir.
Publik kini menunggu jawaban: apakah lokasi pembangunan akan memperoleh persetujuan resmi sehingga revitalisasi dapat dilanjutkan, atau dana Rp1,2 miliar tersebut harus dikembalikan karena persoalan lokasi yang belum tuntas?***(Redaksi/Tim Investigasi)
Related Articles